Mantan Aktris Cilik Gugat Disney atas Dugaan Kekerasan Seksual di Lokasi Syuting
**Mantan Aktris Cilik Gugat Disney atas Dugaan Kekerasan Seksual di Lokasi Syuting**
RAQUEL LEE, mantan bintang iklan dan serial televisi yang dikenal sejak masa kecil, mengajukan gugatan terhadap The Walt Disney Company pada bulan ini. Lee menuduh Disney melakukan pemerkosaan ketika ia berusia 14 tahun selama proses produksi film “The Proof Point” (2001). Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Los Angeles, Lee menyatakan bahwa ia dipaksa melakukan hubungan seksual dengan seorang kru produksi yang berusia 31 tahun, yang kemudian mengancam akan menghentikan kariernya bila menolak.
Lee mengklaim bahwa Disney mengetahui adanya tindakan pelecehan tersebut namun tidak mengambil langkah apa pun untuk melindunginya. Ia menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, mencakup kerugian fisik, psikologis, serta kerusakan pada reputasi dan peluang kariernya. Pengacara Lee, Michael D. Cohen, menambahkan bahwa perusahaan hiburan tersebut gagal menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi anak di bawah umur, melanggar kebijakan internal serta peraturan perlindungan anak yang berlaku di industri film.
Pihak Disney belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Kasus ini menambah deretan tuduhan pelecehan seksual yang menimpa perusahaan hiburan besar dalam beberapa tahun terakhir, memicu perdebatan tentang tanggung jawab produksi terhadap keamanan anak-anak di lokasi syuting. Jika gugatan ini berlanjut ke persidangan, kemungkinan besar akan menimbulkan tekanan tambahan bagi Disney untuk meninjau kembali kebijakan perlindungan dan prosedur pelaporan pelecehan dalam proyek‑proyeknya.
Leave a Reply